
Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Pencegahan Narkoba di Lingkungan BPSIP Sumsel
PALEMBANG - Kepala Subbagian Tata Usaha BSIP Sumatera Selatan (Sumsel), Rosidah, SE, beserta pegawai BSIP Sumsel mengikuti Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Rencana Aksi Pencegahan Narkoba. Kegiatan yang digelar secara daring oleh Balai Besar Penerapan Standardisasi Pertanian ini berlangsung di Aula Sriwijaya BPSIP Sumsel, Jum'at (13/12/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait kode etik serta pencegahan narkoba sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan, sehingga atasan langsung wajib menindaklanjuti jika mengetahui adanya pelanggaran, sesuai Pasal 26 ayat (1) PP 94 Tahun 2021.
Selain itu, penegakan etika dan disiplin tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga PPPK. “Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pelanggaran disiplin di lingkungan BPSIP Sumsel dapat dicegah. ASN maupun PPPK perlu saling mengingatkan untuk menjaga martabat dan kehormatan sebagai pegawai pemerintah sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Pertanian dan UU ASN,” ungkap Rosidah.
Dalam kegiatan ini juga terungkap bahwa pelanggaran disiplin yang paling sering terjadi adalah ketidakhadiran tanpa keterangan. Jika melebihi batas toleransi, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, seluruh pegawai BSIP Sumsel semakin disiplin, menjaga integritas, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (MDS, Ssw)